Tutup Iklan X

MUI Pusat Desak Pemkab Banyuwangi Cabut Aturan Jam Operasi Karaoke

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Pemkab Banyuwangi diminta mencabut aturan klub malam boleh buka selama Ramadhan 2022 oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Permintaan itu disampaikan Ketua MUI Pusat Dr. KH. Sodikun karena aturan tersebut telah melukai perasaan umat Islam yang sedang khusyuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

“Harusnya ditutup total, tidak boleh ada dispensasi,” ungkap Kiai Sodikun dalam keterangan persnya.

Ketua Majelis Syar’i Syarikat Islam itu juga meminta agar Pemkab Banyuwangi mengeluarkan peraturan yang lebih tegas, yaitu menutup semua tempat hiburan malam selama Ramadhan.

“Untuk pengusaha kuliner, silakan buka, tapi menjelang berbuka puasa, misalnya jam 4 sore sampai menjelang waktu imsak. Diluar jam itu tidak boleh,” ujarnya.

Hal itu perlu dilakukan sebagai wujud kebersamaan saling menghargai bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sementara para pengusaha kuliner masih bisa berjualan.

“Kan dua-duanya dapat, pengusaha kuliner masih bisa berjualan, yang berpuasa tidak terganggu dengan aktifitas rumah makan,” ucap mantan Ketua MUI Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga :  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Jalan Desa Kepundungan Srono

Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi bersama Ketua MUI setempat menandatangani sebuah surat edaran yang isinya membolehkan pengusaha hiburan malam membuka usahanya selama Ramadhan.

Aturan itu tertuang dalam SE Bersama Sekda dan MUI Banyuwangi tertanggal tertanggal 7 April 2022 lalu.

Pada poin kedua SE Bersama Sekda dan MUI Banyuwangi itu memperbolehkan hiburan malam (karaoke, bar, night club) beroperasi pukul 20.00 – 23.00 WIB.

Kelonggaran aturan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh Ketua MUI Pusat Dr KH Sodikun seraya meminta agar aturan itu dicabut.

Soal ini, Sekda Banyuwangi Mujiono, akan segera mengambil langkah setelah mendapat masukan dari Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani.

“Akan dievaluasi hari ini,” terang Mujiono. (RED/YAT)