Tutup Iklan X

Nekat Jual Pil Koplo, Pemuda Asal Songgon Ditangkap Polisi

HR, 23 Tahun (Tengah), Diamankan Polsek Songgon Usai Ketahuan Menjual Pil Koplo, Selasa (19/03)

 

Banyuwangihits.id – Seorang pemuda berinisial HR (23) diamankan Polsek Songgon usai kedapatan menjual pil koplo, Selasa (19/03/24). Kapolsek Songgon AKP Maskur mengatakan, HR (23) merupakan warga Dusun Krajan RT 04 RW 02, Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.

AKP Maskur menjelaskan, kronologi bermula pada Selasa (19/03/24) sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya orang yang akan melakukan transaksi jual beli pil koplo (trihexyphenidyl) di sebuah rumah masuk Dusun Krajan, Desa Sumberarum, Songgon, Banyuwangi.

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi,” kata AKP Maskur.

Sekitar pukul 20.20 WIB, di lokasi yang merupakan rumah Viki itu, anggota Polsek Songgon menemukan dua orang bernama Miko dan Aldo sedang melakukan transaksi. Saat diperiksa, di saku celana Miko ditemukan 20 butir pil koplo yang dibeli dari Viki serta uang kembalian senilai Rp40 ribu.

“Setelah diinterogasi, Viki mengaku hanya membantu Miko membeli pil koplo dari seseorang berinisial HR, 23 tahun. Selanjutnya, petugas mendatangi rumah HR,” lanjut Kapolsek Songgon.

Baca juga :  DPR RI Dina Lorenza Serap Aspirasi Ibu-ibu Posyandu di Banyuwangi

Di rumah HR (23), polisi melakukan penggeledahan. Di saku baju HR (23), ditemukan 70 butir pil koplo yang sudah dikemas menggunakan kertas bekas rokok/kertas grenjeng serta uang tunai berjumlah Rp171 ribu.

“Pelaku HR juga mengaku telah menjual 20 butir pil trex kepada Viki seharga Rp60 ribu dengan dikemas menggunakan kertas bekas rokok,” terang AKP Maskur.

Atas tindakannya tersebut, HR (23) beserta sejumlah barang bukti diamankan ke Polsek Songgon untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Miko yakni 2 buah gulungan kertas rokok yang berisi 20 butir pil berwarna putih berlogo huruf Y, serta uang tunai sebesar Rp40 ribu. Dari tangan Viki, polisi amankan 1 unit HP merek VIVO Y22.

“Dari pelaku HR, kami berhasil menyita tujuh buah gulungan kertas berisi tujuh puluh butir pil warna putih berlogo Y, uang tunai senilai Rp171 ribu, serta satu unit HP merk OPPO A18,” pungkas Kapolsek Songgon. (IND/DIN)