Nekat Jual Pil Koplo, Pria Asal Kecamatan Pesanggaran Digulong Polisi

BANYUWANGIHITS.ID – Anggota Reskrim Polsek Pesanggaran meringkus seorang pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil koplo berinisial HS (30), warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Pesanggaran. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di rumahnya, Sabtu (30/8/2025).
Kapolsek Pesanggaran AKP Maskur mengungkapkan, HS sudah lama diincar polisi lantaran kerap mengedarkan pil koplo di kalangan pelajar.
“Pelaku ini punya cukup banyak pelanggan, terutama dari kalangan pelajar,” jelas AKP Maskur, Selasa (9/9/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 740 butir pil koplo, satu tas oranye, satu toples, dan uang tunai Rp 50 ribu. Pil tersebut dikemas dalam plastik klip isi 10 butir dan dijual seharga Rp 40 ribu per klip, dengan keuntungan Rp 10 ribu setiap transaksi.
HS yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap mengaku tergiur menjadi pengedar karena keuntungan mudah yang didapat.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan saat sedang melayani pembeli,” tambah AKP Maskur.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pesanggaran untuk pengembangan lebih lanjut. (DIN/SUC)