Nekat Jual Pil Koplo, Pria Asal Kecamatan Tegalsari Diamankan Polisi
BANYUWANGIHITS.ID – Polsek Bangorejo amankan seorang laki-laki berinisial NZ (19) warga Dusun Padangbulan RT 03 RW 03, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (24/03/24).
“NZ dimankan usai ketahuan mengedarkan pil trihexyphenydyl atau pil trex,” kata Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam.
AKP Sutarkam menjelaskan, kronologi bermula saat Unit Reskrim Polsek Bangorejo mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi pil trex di pinggir jalan Dusun Tanjungrejo, Desa Kebondalem, Bangorejo, Banyuwangi.
Dari laporan tersebut, anggota Unit Reksrim Polsek Bangorejo melakukan penyelidikan dan melakukan tangkap tangan terhadap dua orang laki-laki bernama Halim dan Aldi yang sedang melakukan transaksi jual beli pil trex.
Saat diinterogasi, Aldi mengaku membeli pil trex melalui Halim, sedangkan Halim mengaku menjualkan barang terlarang milik terduga pelaku berinisial NZ (19).
Untuk menangkap terduga pelaku, anggota unit reskrim membuat skenario dengan meminta Halim kembali memesan pil trex kepada NZ (19).
“Setelah menerima pesanannya, anggota unit reskrim melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” ujar AKP Sutarkam.
Dari hasil penggeledahan di kamar terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 36 butir pil trex yang dikemas ke dalam 3 buah klip plastik, uang tunai senilai Rp204 ribu, serta satu buah kaleng rokok jarum super.
“Selanjutnya, terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Bangorejo untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas pucuk pimpinan Polsek Bangorejo. (IND/DIN)