Nekat Lecehkan Ulama, Banser Adukan Akun Facebook ke Polisi

BANYUWANGIHITS.ID – Sebuah akun facebook bernama @Endog Ceplok diadukan ke Polisi oleh Banser Kecamatan Cluring. Pengaduan itu buntut dari unggahan status akun facebook yang diduga menghina dua ulama kenamaan asal desa Plampangrejo Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Kasatkoryon Banser Kecamatan Cluring, Fatkhur Rohman Sodiq mengatakan unggahan status itu terjadi setelah adanya selisih paham. Kemudian akun @Endog Ceplok yang diketahui milik warga setempat berinisial YA pada 30 Juli 2021 lalu mengunggah status di Facebook.
Dengan narasi yang berbunyi “Ketika sing jare ngaku ulama dan tokoh masyarakat tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya… Maka Korbannya adalah umat…juga masyarakat. Semoga semua selamat #Plampangrejo”
“Si pemilik akun sendiri mengakui bahwa unggahan status Facebook itu ditujukan kepada dua kyai yakni KH Solehan Arosyid dan KH Nur Hadi As’ari. Sehingga kyai merasa namanya sudah dicemarkan,” katanya, usai mengajukan pengaduan di Mapolresta Banyuwangi, Senin (20/9/2021).
Sebelumnya, kata dia, permasalahan ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi oleh 3 pilar di desa setempat. Namun sampai sejauh ini Banser menilai tidak ada i’tikad baik yang coba ditunjukkan oleh sang pemilik akun.
“Walaupun toh hanya meminta maaf, YA sebagai pemilik akun masih enggan melakukannya. Sehingga hal tersebut sangat menyakitkan bagi kami, yang mana ulama kami dilecehkan, dianggap sebagai ulama yang tidak laku dan yang tidak dapat amplop. Oleh karena itu Banser harus bergerak dan membela ulama itu,” ujarnya.
Pihaknya mengaku akan mengawal kasus pelecehan ulama ini hingga benar-benar tuntas. Kendati demikian Ia juga menghimbau agar anggota Banser lainnya tidak berlaku anarkis.
“Kita nggak mau Banser dianggap sebagai kelompok yang suka mempersekusi. Ini kita lakukan sesuai hukum. Untuk itu kami menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau (POSBAKUMADIN) untuk mengawal perkara ini,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum dari LBH POSBAKUMADIN, Nur Hayat jadi kita memang menerima permohonan pendampingan dari Banser Kecamatan Cluring. Kaitannya dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap ulama.
“Untuk proses hukum sudah kita lakukan pengaduan dengan berbagai bukti penguat. Sehingga nanti kita akan menunggu kapan akan dilakukan proses penyelidikan,” kata dia.
Untuk pengaduannya, kata Nur Hayat, kita adukan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dimana diduga pemilik akun ini dengan sengaja melecehkan dua tokoh ulama.
“Sehingga disini yang merasa dirugikan adalah klien kami KH Solehan Arosyid dan KH Nur Hadi As’ari,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Umum Polresta Banyuwangi Ismadi membenarkan bahwasanya ada pengaduan dari organisasi Banser.
“Ya memang benar tadi ada pengaduan yang masuk dan sudah kami terima,” tandasnya. (IKHWAN/DIK)