Tutup Iklan X

Nekat Ngecer Pil Koplo, Pria Asal Gambiran Diringkus Polsek Genteng

Tersangka YN Beserta Barang Bukti saat Menjalani Pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Genteng, Polresta Banyuwangi. (Foto : Istimewa)

BANYUWANGIHITS.ID- Usai ngopi sambil ngecer pil koplo jenis Trihexypinidhyl, pria berinisial YT (24) warga Dusun Krajan II RT 02 RW 02, Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur, diringkus Unit Reskrim Polsek Genteng, Polresta Banyuwangi, Sabtu (04/09/21).

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya membenarkan kalau anggotanya telah menangkap penjual pil koplo berinisial YT di depan warung kopi di Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

“ Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, terlebih saat itu anggota kami juga sedang melakukan operasi Tumpas Narkoba Semeru dua ribu dua puluh satu,” jelas Kapolsek Genteng, Selasa (07/09/21).

Kompol Sudarmaji menjelaskan, setelah anggotanya melakukan penangkapan serta penggeledahan, ditemukan 100 butir pil trek. Usai dilakukan introgasi pelaku mengakui telah menjual pil koplo jenis Trihexypinidhyl.

“ Hingga akhirnya kami menyita tiga barang bukti yakni, seratus butir pil trex, uang tunai dua ratus ribu rupiah, dan satu bungkus rokok, “ kata Kapolsek Genteng.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197, Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun penjara. (Redaksi Banyuwangihits.id)