Oknum Perawat yang Suntikkan Vaksin Kosong Di Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus gelar jumpa pers, kasus suntik vaksin kosong di wilayah Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Vaksinator yang menyuntik warga, diduga dengan vaksin kosong merupakan seorang perawat serta relawan berinisial EO. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian usia dilakukan penangkapan dan pemeriksaan.
“Usai dicek berhasil mengamankan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” jelas Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta Utara sesuai yang dilansir PMJNEWS.COM
Yusri melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami motif vaksinator yang tidak menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga itu.
“ Kasus ini masih dalam proses ya,” Ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan 1 Tahun penjara. (PUblis : Pendik)
Artikel ini bersumber dari : PMJNEWS.COM