Tutup Iklan X

Operasi Gabungan Ungkap Pengangkutan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi: Dua Pelaku Diamankan

Foto : Jaenuddin Banyuwangihits

BANYUWANGIHITS.ID – Tim gabungan Perhutani BKPH Sukamade dan Polsek Siliragung berhasil mengamankan satu unit pick up bermuatan kayu jati olahan sebanyak 63 batang dengan total volume 1,1130 meter kubik. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Dusun Sumberbening, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, pada Senin (2/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kayu jati tersebut diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Dua orang yang terlibat, yakni sopir bernama Pirno Handoko (37) dan pemilik kayu, Misman (54), keduanya berasal dari Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, turut diamankan dalam operasi ini.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmaja, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat peduli hutan.

“Kami mendapatkan informasi adanya kendaraan pick-up yang diduga mengangkut kayu jati olahan ilegal. Tim gabungan segera melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan barang bukti di lokasi,” ujarnya.

Tim yang terdiri dari 17 personel gabungan, termasuk Polhutmob dan Unit Reskrim Polsek Siliragung, mendapati pikap tersebut melintas di wilayah administratif Desa Kesilir. Setelah dilakukan pemeriksaan, kayu beserta kendaraan dan kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Siliragung untuk penyelidikan lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Siliragung, Aipda Irwan Hariyono, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami asal usul kayu tersebut.

“Kayu ini diduga kuat berasal dari kawasan hutan Perhutani. Kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap pelaku lainnya yang mungkin terlibat. Saat ini, barang bukti berupa pikap dan kayu jati telah dititipkan di Polsek Siliragung,” jelasnya. (DIN/SUC)