Tutup Iklan X

Operasi Keselamatan Dimulai, 8 Jenis Pelanggaran Jadi Target

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Peringatan bagi pengendara kendaraan yang hendak melintas di jalan raya Banyuwangi.

Peringatan ini dikeluarkan oleh Satlantas Polresta Banyuwangi yang sejak 1 – 14 Maret 2022 menggelar Operasi Gabungan Keselamatan Semeru 2022.

Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim membenarkan rencana Operasi Gabungan Keselamatan itu.

“Per hari ini, Selasa 1 Maret 2022, Operasi Gabungan Keselamatan Semeru 2022 resmi berlaku. Tadi pagi sudah digelar apel pasukan di Polresta Banyuwangi,” tegas Kompol Akhmad Fani Rakhim.

Ada 8 sasaran target Operasi Gabungan Keselamatan Semeru 2022 di Banyuwangi :

1. Pengendara Yang Tidak Memakai Helm SNI

Ingat, memakai helm SNI adalah wajib. Jika tidak bisa kena tilang Operasi Gabungan Keselamatan.

2. Kendaraan Melebihi Batas Kecepatan Maksimal

Melajulah di jalan raya dengan tenang dan tidak melebihi batas kecepatan yang dianjurkan. Itu semua demi keselamatan bersama.

3. Pengendara di Bawah Umur

Pengendara yang usianya belum cukup umur tidak boleh mengendarai kendaraan. Karena pengendara di bawah umur belum memiliki SIM.

Baca juga :  Diduga Minum Pestisida Warga Grajagan Banyuwangi Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

4. Pengemudi Roda Empat yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Safety Belt)

5. Pengendara Bermotor Dalam Pengaruh Alkohol

Jangan mengendarai kendaraan usai menenggak miras. Disamping bahaya juga akan berujung tilang Operasi Gabungan Keselamatan Semeru 2022.

6. Pengendara Bermain HP Saat Berkendara

Patuhi aturan yang satu ini. Kantongi HP saat berkendara, jangan dioperasikan dulu. Jika terpaksa, menepilah untuk mengangkat telepon.

7. Melawan Arus Lalu Lintas

8. Kendaraan yang ODOL

Kendaraan yang melebihi kapasitas over dimensi dan over loading menjadi target penindakan Operasi Gabungan Keselamatan. (RED/YAT)