Operasi Keselamatan Dimulai, 8 Jenis Pelanggaran Jadi Target

BANYUWANGIHITS.ID – Peringatan bagi pengendara kendaraan yang hendak melintas di jalan raya Banyuwangi.
Peringatan ini dikeluarkan oleh Satlantas Polresta Banyuwangi yang sejak 1 – 14 Maret 2022 menggelar Operasi Gabungan Keselamatan Semeru 2022.
Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim membenarkan rencana Operasi Gabungan Keselamatan itu.
“Per hari ini, Selasa 1 Maret 2022, Operasi Gabungan Keselamatan Semeru 2022 resmi berlaku. Tadi pagi sudah digelar apel pasukan di Polresta Banyuwangi,” tegas Kompol Akhmad Fani Rakhim.
Ada 8 sasaran target Operasi Gabungan Keselamatan Semeru 2022 di Banyuwangi :
1. Pengendara Yang Tidak Memakai Helm SNI
Ingat, memakai helm SNI adalah wajib. Jika tidak bisa kena tilang Operasi Gabungan Keselamatan.
2. Kendaraan Melebihi Batas Kecepatan Maksimal
Melajulah di jalan raya dengan tenang dan tidak melebihi batas kecepatan yang dianjurkan. Itu semua demi keselamatan bersama.
3. Pengendara di Bawah Umur
Pengendara yang usianya belum cukup umur tidak boleh mengendarai kendaraan. Karena pengendara di bawah umur belum memiliki SIM.
4. Pengemudi Roda Empat yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Safety Belt)
5. Pengendara Bermotor Dalam Pengaruh Alkohol
Jangan mengendarai kendaraan usai menenggak miras. Disamping bahaya juga akan berujung tilang Operasi Gabungan Keselamatan Semeru 2022.
6. Pengendara Bermain HP Saat Berkendara
Patuhi aturan yang satu ini. Kantongi HP saat berkendara, jangan dioperasikan dulu. Jika terpaksa, menepilah untuk mengangkat telepon.
7. Melawan Arus Lalu Lintas
8. Kendaraan yang ODOL
Kendaraan yang melebihi kapasitas over dimensi dan over loading menjadi target penindakan Operasi Gabungan Keselamatan. (RED/YAT)