Tutup Iklan X

Buron 4 Bulan, Diduga Pencuri Kayu Jati Perhutani Diamankan Polsek Bangorejo

Terduga Pelaku Pencurian Kayu Perhutani saat Diamankan di Polsek Bangorejo, Selasa (01/03). Jaenudin/Banyuwangihits.id

 

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor Bangorejo Polresta Banyuwangi berhasil amanakan PS alias TN warga Dusun Seloagung, Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (01/03/22). Pria berusia 54 Tahun ini diamankan Polisi, lantaran dilaporkan Petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan diduga telah mencuri kayu jati.

Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono melalui Kanit Reskrim IPTU Wignyo Asmoro saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pria berinisial PS terlapor Kasus dugaan pencurian kayu jati di wilayab KRPH Senepo Utara KPH Banyuwangi Utara.

“Terduga pelaku diamankan di rumahnya pukul satu siang. Setelah kurang lebih empat bulan buron, “ jelas IPTU Wignyo Asmoro

Masih Kanit Reskrim Polsek Bangorejo, kronologi pencurian kayu terjadi Minggu (28/11/21) pukul 05:00 WIB di kawasan Perhutani RPH Senepo Utara Petak 49 d-2 kelas hutan KU VI. Saat itu pula mandor perhutani dan anggota Polsek Bangorejo melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian kayu jati.

Baca juga :  Tujuh Kapolsek di Bawah Naungan Polresta Banyuwangi Alami Pergeseran

“Barang bukti yang kita amankan dari perkara tersebut waktu itu, Kayu Jati Bentol log/gelondong diameter 22 cm, panjang 200 cm, 1 unit sepedah motor merek Suzuki Crystal, dan 1 unit gledekan kayu, “ tegas IPTU Wignyo Asmoro.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun penjara. (DIN/DIK)