Tutup Iklan X

Operasional TikTok Shop Resmi Dihentikan Sore Ini

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Tangkap Layar/beritasatu.com

 

Indonesiahits.id – Berdasarkan aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang media sosial merangkap media perdagangan daring (social commerce), TikTok resmi menghentikan operasional TikTok Shop sore ini.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan, Selasa (03/10/23).

Dalam pernyataan tersebut juga dijelaskan penutupan fasilitas transaksi e-commerce TikTok Shop Indonesia dilakukan hari ini pada pukul 17.00 WIB.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” mengutip penyataan tersebut.

Sebelumnya, Kemendag resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Baca juga :  Diduga Over Load Muatan Truk Muat Tebu Terguling di Glenmore

Meski disahkan sejak pekan lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan kelonggaran bagi para social commerce untuk mematuhinya dalam waktu sepekan.

“Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” ujar Zulhas saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/09/10).

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Kemendag, sepekan setelah penetapan Permendag jatuh pada Selasa (03/10/23).

Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan, platform social media seperti TikTok tetap bisa menyediakan layanan jual-beli, tetapi mereka perlu membuat platform terpisah. Nantinya, platform social media mereka hanya digunakan untuk keperluan promosi.

Zulhas sebelumnya menjelaskan, melalui sebuah surat, TikTok Shop mengaku sudah menerima kebijakan pemerintah yang melarang mereka berjualan di Indonesia. TikTok juga siap mematuhi Permendag tersebut.

“Social commerce seperti TikTok Shop tidak boleh digunakan untuk berjualan dan bertransaksi, hanya diperbolehkan untuk promosi,” tambahnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketum PAN itu juga menegaskan akan memeriksa dan tak memberikan kelonggaran pada social commerce yang masih melanggar Permendag. (Redaksi)