Tutup Iklan X

Pasca Lebaran Idul Fitri 1.444 H, Kejaksaan Negeri Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono, Kasi Barang Bukti Muhammad Bimo, saat Memusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoti di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (03/05). Foto : Redaksi Banyuwangihits

BANYUWANGIHITS. ID – Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, musnahkan barang bukti perkara tindak pidana Narkotika, Rabu (03/05/23).

Pemusnahan tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono, bersama Kasi Barang Bukti M. Bimo, di halaman kantor kejaksaan setempat.

“Jenis Narkotika yang kita musnahkan yakni, Sabu – sabu sebanyak dua puluh koma enam gram, biji ganja sebanyak enol koma sembilan tujuh gram, dan ganja kering sebanyak dua koma delapan puluh delapan gram, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono.

Tak hanya barang bukti narkotika, rupanya tindak pidana kesehatan juga turut dimusnahkan oleh orang nomer satu di lingkungan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

“Kalau tindak pidana kesehatan ada tujuh ratus enam puluh satu trihexyphenidyl, dan sepuluh butir dextro, ” imbuhnya.

Selain pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, turut hadir Perwakilan Polresta Banyuwangi, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, dan tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi. (Redaksi)