Tutup Iklan X

Pasca Tegang PSHT – Pagar Nusa Pesanggaran Sepakat Islah

Dua Perguruan Silat PSHT dan Pagar Nusa saat Menggelar Aksi Perdamaian yang Dihadiri Oleh Kapolsek Pesanggaran, Camat Pesanggaran dan TNI yang Berlokasi di Agro Wisata Buah Naga Tepatnya di Dusun Tembakor, Desa Sumbermulyo, Pesanggaran Banyuwangi, Senin (14/03). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Pasca ketegangan antara PSHT dan Pagar Nusa, dua perguruan silat ini menggelar perdamaian. Lokasi perdamaian di Agro Wisata Buah Naga di Dusun Tembakor, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Senin (14/3/2022).

Camat Pesanggaran R. Agus Mulyono mengatakan, kegiatan ini adalah islah untuk mengakhiri kejadian perselisihan di antara PSHT dan Pagar Nusa.

“Semua perguruan tujuannya baik, untuk itu kita semua sepakat menciptakan wilayah Kecamatan Pesanggaran yang adem, tentram dan damai,” ujarnya.

Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi menambahkan, momen seperti ini adalah yang ditunggu untuk menciptakan situasi tanpa konflik.

“Kami selaku aparat Kepolisian wajib memelihara kamtibmas, minta tolong kepada Pagar Nusa dan PSHT untuk sepakat menciptakan kamtibmas,” seru AKP Subandi.

Apabila terjadi masalah di lingkungan masyarakat aparat kepolisian akan membantu menyelesaikan.

“Buat saudara semua, mulai hari kita sudahi konflik, kita ciptakan wilayah Kecamatan Pesanggaran yang damai dan adem,” pinta Kapolsek.

Baca juga :  79 Prajurit Kodim 0825 Hujani Lapangan Perbakin dengan 5.440 Peluru

Dalam islah itu juga dibuat surat kesepakatan antara PSHT dan Pagar Nusa Kecamatan Pesanggaran yang ditanda tangani perwakilan kedua perguruan silat.

Isi kesepakatan damai itu antara lain, sepakat untukĀ  bersama – sama menjaga kedamaian dan kerukunan dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Pesanggaran; dan tetap senantiasa menjalin komunikasi dan silaturahmi antar perguruan.

Selanjutnya, menginstruksikan kepada seluruh anggota agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa. Dan mempercayakan sepenuhnya penyelesaian permasalahan kepada aparat penegak hukum. (DIN/YAT)