Tutup Iklan X

Pelajar Hamil 30 Minggu, Pelaku Ternyata Orang Dekat

Tersangka BS (53) Pria Warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi Dugaan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Selasa (20/09). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID  – Unit Reskrim Polsek Gambiran berhasil menangkap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Mellewa melalui Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, korban berinisial JVV (15), seorang pelajar.

“Tersangka inisial BS (53), warga Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gambiran,” terang Kapolsek Gambiran.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam milik korban, satu potong baju kaos lengan pendek warna pink, dan satu potong celana kolor,” kata Kapolsek Gambiran.

AKP Setiyo Widodo menjelaskan, Sabtu 17 September 2022, sekitar jam 09.00 WIB petugas menerima laporan dari NS, ibu kandung korban terkait dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

“Terlapor saat itu berinisial BS teman atau pacar yang tinggal serumah dengan NS,” terangnya.

Laporan ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi – saksi termasuk dan membawa korban ke RSUD Genteng untuk menjalani visum.

Baca juga :  Boiler Meledak, Laundry di Banyuwangi Terbakar, Kerugian Capai 5 Juta Rupiah

“Setelah itu dilakukan pencarian terhadap pelaku. Selasa 20 September 2022, sekitar jam 03.00 WIB pelaku ditangkap,” ujar AKP Setiyo Widodo.

Tersangka BS mengakui menyetubuhi korban JVV  sebanyak 11 kali yang dilakukan pertama kali pada Februari 2022 di rumah kontrakan tersangka bersama saksi dan korban,” terang Kapolsek Gambiran.

Karena ulah BS, kini korban tengah mengandung. Kondisi kehamilannya telah memasuki 30 Minggu.

“BS  dijerat Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (DIN/YAT)