Tutup Iklan X

Pemandu Karaoke Asal Blimbingsari Jadi Korban Penganiayaan

Ilustrasi Pemandu Karaoke

 

Banyuwangihits.id – Seorang lady companion (pemandu lagu) di Cafe dan Karaoke Ashika Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi menjadi korban penganiayaan hingga terluka parah. Kanit Reskrim Polsek Songgon Aipda Efendi Suryanto mengungkap, pemandu lagu tersebut berinisial SN (20) warga Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.

“Sementara, terduga pelaku berinisial GYF, 25 tahun, warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi,” lanjut Aipda Efendi saat dikonfirmasi.

Aipda Efendi menjelaskan, kronologi bermula saat korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi MiChat pada Selasa (05/03/24). Perkenalan tersebut dilanjut dengan pertemuan. Korban pun dibonceng pelaku menggunakan Sepeda Motor Yamaha Nmax untuk pergi karaoke di Ashika.

Namun, sebelum menuju lokasi, pelaku mengajak korban untuk mengambil uang di ATM. Tengah malam berlanjut, rupanya alasan mengambil uang hanyalah modus pelaku. Nyatanya, korban dibawa pelaku ke tempat sepi di area persawahan Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.

Di persawahan tersebut, korban menerima penganiayaan dari pelaku. Bahkan, korban nyaris disetubuhi oleh pelaku.

Baca juga :  Diduga Sopir Mengantuk, Truk di Bangorejo Tabrak Warung Makan

“Disitu korban dipaksa untuk melayani pelaku. Namun, dirinya berontak dan melawan untuk melarikan diri dari pelaku. Karena kalah tenaga, korban kemudian terjatuh,” terang Aipda Efendi.

Karena emosi, pelaku beberapa kali mengayunkan senjata tajam jenis pisau ke bagian uluh hari dan tangan hingga menyebabkan korban terluka parah. Tidak sampai di situ, pelaku juga menginjak wajah dan kepala korban, lalu ditinggal kabur begitu saja.

Selanjutnya, korban meminta pertolongan kepada warga sekitar. Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Songgon untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah melakukan aksi bejat tersebut, pelaku sempat kabur ke wilayah Kabupaten Jember. Namun, berkat kerja sama antara Kepolisian Polsek Songgon, Tim Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Polres Jember, pelaku berhasil diamankan.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami mengamankan pelaku pada Minggu 10 Maret 2024 di wilayah Jember,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Songgon. (IND/DIK)