Pemda Resmi Kuasai Lahan Sengketa, Papan Ahli Waris Buang Manan Dilepas Paksa
Banyuwangihits.id – Sengketa lahan yang ditempati Sekolah Dasar (SD) 1 Klatak dan sebelumnya digunakan oleh Dinas Pertanian telah mendapatkan putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA). Putusan gugatan dengan nomor perkara 768/Pdt/2024, yang dikeluarkan pada Senin (29/7/2024), langsung disosialisasikan dan dipaparkan di hadapan guru SDN 1 Klatak. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemkab Banyuwangi, perangkat Kelurahan/Kecamatan setempat, dan Satpol PP Banyuwangi.
Setelah pertemuan selesai, plang yang menyebut lahan tersebut milik ahli waris Buang Manan dilepas paksa oleh Satpol PP yang disaksikan oleh kuasa hukum, perangkat SKPD, Camat, Lurah, Sekretaris Dinas Pertanian, dan Kepala BPKAD.
”Tanah ini resmi menjadi aset milik Pemkab Banyuwangi, sesuai putusan MA tertanggal 21 Maret 2024 lalu,” tegas kuasa hukum Pemkab Banyuwangi, Fitrul Uyun Sadewa.
Fitrul menjelaskan bahwa polemik atau sengketa lahan bermula dari gugatan terhadap penerbitan sertifikat. Meskipun sertifikat tersebut sempat dicabut oleh Kanwil Pertanahan, pencabutan atau pembatalan itu tidak mempengaruhi kepemilikan lahan. Penggugat, yang merupakan ahli waris Buang Manan, mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, tetapi gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim.
Penggugat tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut meskipun memiliki bukti letter C atas nama Buang Manan. Fakta hukum di pengadilan menunjukkan bahwa tanah tersebut berasal dari tanah negara yang telah dikuasai oleh Pemkab Banyuwangi sejak tahun 1957. Oleh karena itu, Pemkab Banyuwangi berhak mengajukan sertifikat dan akan segera mengurus sertifikat serta administrasi yang diperlukan.
“Nantinya, tanah itu akan menjadi aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi. Peruntukannya akan menjadi kewenangan pemkab,” jelas Fitrul.
Berdasarkan peta kerawangan desa dan letter C dengan nomor 211 atas nama Buang Manan, lokasinya berada di sebelah timur SDN 1 Klatak. Ada dugaan salah objek sengketa, tetapi hal itu tetap harus dibuktikan dalam persidangan perdata.
Kepala BPKAD Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, membenarkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai Pemkab Banyuwangi sejak tahun 1957. Selain digunakan untuk SDN 1 Klatak, lahan tersebut juga diperuntukkan sebagai kantor Dinas Pertanian dan sebelumnya digunakan oleh Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kalipuro.
“Setelah administrasinya selesai di BPN Banyuwangi, kami akan melaporkan ke pimpinan terkait peruntukan lahan tersebut agar dapat dirawat kembali,” tandas Cahyanto. (GAN/SUC)