Tutup Iklan X

DPRD Fasilitasi Hearing Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi

Suasa Hearing Polemik Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi di Gesung DPRD, Kamis (14/09/23). Foto : Redaksi Banyuwangihits.id

 

Banyuwangihits.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, fasilitasi pengajuan hearing Tim Sayang Masjid Agung Baiturrahman, Kamis (14/09/23). Dipimpin Wakil Ketua Komisi I. Marifatul Kamilah serta didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, M. Ali Mahrus, dan mengundang hadirkan perwakilan Kementerian Agama Banyuwangi, Bagian Kesra Sekretariat Kabupaten Banyuwangi.

Di tengah forum hearing tersebut, M. Ali Mahrus mengatakan, untuk mengurai polemik Masjid Agung Baiturrahman harus diruntut dari status asal usul tanah tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, sebelumnya tanah masjid merupakan tanah milik negara, dengan diproses menjadi SHM, dan berlanjut ke sertifikat wakaf.

”Dari keterangan saksi yang masih hidup, tanah tempat berdirinya Masjid Agung Baiturrahman itu awalnya milik negara. Selanjutnya prosesnya dijadikan SHM yang kemudian dialihkan menjadi sertifikat wakaf, ini harus clear dulu , ” kata M. Ali Mahrus.

Masih Mahrus, pihaknya akan segera memanggil Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), guna menelusuri proses perubahan status tanah dari kerawangan Desa/Kelurahan. Pasalnya jika persoalan itu tidak runtut maka polemik tidak akan terselesaikan.

Baca juga :  DPRD Berikan Bocoran Hutang Pemkab Banyuwangi Hampir 200 Milyar

”Termasuk persoalan yayasan yang dianggap ilegal dan lain seterusnya. karena persoalan ini ada di hulunya yang belum clear , ” jelas wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Di tempat yang sama, perwakilan pemohon hearing Tim Sayang Masjid Agung Baiturrahman memohon agar DPRD Kabupaten Banyuwangi dapat meluruskan kesalahan yang dilakukan oleh pengurus atas pengelolaan Masjid Agung Baiturrahman.

”Dari tim sayang masjid itu tidak ada niatan sama sekali untuk, pingin, atau bahasanya merebut. Ini adalah menempatkan aturan yang seharusnya , ” ucap Bayu.

Bayu juga tidak mempermasalahkan, jika nantinya pengurus saat ini kembali difungsikan. Namun proses yang dianut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Yang terpenting pengurus masjid sesuai fungsinya yaitu melayani masyarakat dan keterbukaan pengelolaan keuangan , ” imbuh Bayu.

Perlu diketahui, dalam hearing Tim Sayang Masjid Agung Baiturrahman dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Marifatul Kamilah didampingi Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus tersebut perwakilan Kementerian Agama Banyuwangi, Bagian Kesra Sekretariat Kabupaten Banyuwangi. (Redaksi)