Pilkades Serentak 2021 di Banyuwangi Ditunda
BANYUWANGI, Banyuwangihits-Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Banyuwangi, ditunda. Seyogyanya Pilkades akan digelar pada tanggal 11 Agustus 2021.
Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Desa Pemkab Banyuwangi, M Norawi mengatakan mundurnya Pilkades berdasarkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 141/3351/BPD tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW Pada Masa Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 tertanggal 21 Juli 2021.
“Belum bisa dipastikan kapan akan dilaksanakan. Kami masih menunggu kebijakan dari pimpinan baik Pemda maupun Pemerintah Pusat atau Mendagri,” katanya, Rabu (4/8/2021).
Norawi menyebut di Banyuwangi terdapat delapan desa yang seyogyanya menggelar pesta demokrasi ini. Diantaranya yakni Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Desa Sumbersari Kecamatan Srono, Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo, Desa Licin dan Desa Jelun Kecamatan Licin.
Dia meminta agar masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut untuk bersabar dan menunggu kebijakan yang memperbolehkan pilkades tersebut.
Untuk diketahui, dengan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat hingga PPKM level 4, sejumlah tahapan pelaksanaan Pilkades serentak dibeberapa desa di Kabupaten Banyuwangi ini, sempat mengalami kendala, seperti seleksi Bakal Calon Kepala Desa yang harus melalui skoring hingga ujian tulis.(Ikhwan/Her)