Tutup Iklan X

Tak Hanya Guru, Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah Wajib Sertifikasi

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat menegaskan, untuk meningkatkan kualitas layanan manasik, bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional.

Karena itu, para petugasnya harus mengantongi sertifikat pembimbing ibadah haji yang diperoleh melalui proses sertifikasi.

“Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji,” tegas Arsad Hidayat.

Pembimbing ibadah haji wajib mengantongi sertifikat pembimbing ibadah haji jika ingin tetap bisa menjalankan tugas tahun depan.

Sertifikat pembimbing ibadah haji diperoleh lewat jalan mengikuti sertifikasi sesuai UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pembimbing ibadah haji diawali dengan pre test, pendalaman materi, dan pos test atau ujian akhir.

Mereka yang lulus akan mendapat sertifikat. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah.

Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.

Baca juga :  Remaja 15 Tahun Bobol Toko Pertanian di Banyuwangi, Polisi: Pelaku Terekam CCTV dan Langsung Diamankan

“Proses sertifikasi diharapkan dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional dan terstandar,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), salah satunya dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, NTB.

“Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,” ungkapnya dikutip dari situs Kemenag.

Setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, harus memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat. (RED/YAT)