Tutup Iklan X

Pemkab Terbitkan Surat Edaran, Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Selama Bulan Ramadan

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam

 

Banyuwangihits.id – Pemkab Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 300/369/429.020/2024 tertanggal 8 Maret 2024 yang ditandatangani Sekda Mujiono. Surat edaran tersebut berisi tentang pembatasan kegiatan di tempat wisata, tempat hiburan, dan rumah makan selama bulan Ramadan.

Untuk destinasi wisata, diizinkan buka  Hari Senin sampai Minggu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Untuk wisata Gunung Ijen, jam operasional menyesuaikan SOP BKSDA. Sementara, Pantai Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Pengelola wisata juga diharuskan mengumandangkan adzan saat tiba waktu salat.

Sementara itu, tempat karaoke, tempat hiburan malam, serta tempat penjualan minuman berakohol juga diwajibkan tutup. Penjual dilarang memperjualbelikan minuman berakohol, baik di tempat milik pribadi maupun yang berada di lingkungan hotel.

Sedangkan, pemilik restoran dan warung masih diperbolehkan buka selama bulan Ramadan, dengan ketentuan harus menutup bagian depan restoran atau warung. Hal itu dilakukan sebagai bentuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Jika ketahuan melanggar, maka tentunya akan ditindak oleh petugas penegak Perda atau Satpol PP Banyuwangi,” kata Mujiono. (IND/DIK)