Tutup Iklan X

Pencuri Kotak Amal Masjid di Kalibaru Diringkus Polisi

(MD) Warga Dusun Tegalpakis RT 01 RW 02, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal yang Kini Berhasil Diamankan di Mapolsek Kalibaru, Rabu (15/02). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalibaru, Polresta Banyuwangi, berhasil ringkus terduga pelaku pencuri kota amal masjid, di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Kalibaru IPTU Kanit Reskrim Kalibaru IPTU Yaman Adinata, pada Jurnalis Banyuwangihits.id Rabu (15/02/23).

“Penangkapan Selasa kemarin sekitar pukul sepuluh pagi,” jelas IPTU Yaman Adinata.

Kapolsek Kalibaru membeberkan, tersangka yang diamankan berinisial MD, warga Dusun Tegalpakis RT 01 RW 02, Desa Kalibaruwetan. Dari pengakuannya aksi mencuri kotak amal masjid sudah dilakukan di tiga titik meliputi, di Dusun Krajan, di Dusun Tegalpakis RT 02 RW 02, dan terakhir di Dusun Wonorejo, Desa Kalibaru Wetan.

“Barang curian yang berhasil ia bawa adalah tabung gas dan kotak amal masjid,” tegas IPTU Yaman Adinata.

Orang nomor satu di lingkungan Polsek Kalibaru menambahkan, kronologi pencurian berawal saat saksi memergoki terduga MD sedang mencuri kotak amal. melihat peristiwa itu, warga kemudian menangkap dan mengamankan pelaku ke Polsek Kalibaru.

Baca juga :  Balita Terpeleset dan Hanyut di Sungai Sobo saat Bermain, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

“Barang bukti yang kita amankan, uang sebesar sembilan puluh dua ribu rupiah, tabung gas dua, kotak amal, dan obeng,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 65 Jo 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(DIN/DIC)