Pengedar Pil Trek Asal Bengkak Ditangkap Usai Transaksi

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Wongsorejo telah mengamankan orang yang diduga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin.
Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Possumur, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo.
“Pelaku yang diamankan bernama SH (22), warga setempat,” terang Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan satu buah handphone Merk Oppo, warna Hitam, jaket kain lengan panjang, uang Rp 123 ribu, 2 bungkus plastik klip berisi masing – masing 10 dan 5 butir Pil Trihexyphenidyl.
“Pelaku habis menjual 14 bungkus plastik klip masing – masing berisi 10 butir Pil Trihexyphenidyl. Masih ada sisa kita temukan di dalam saku jaket pelaku,” kata AKP Sudarso.
AKP Sudarso menjelaskan, adanya informasi maraknya peredaran Pil Trek di wilayah Kecamatan Wongsorejo, aparat kemudian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Desa Bengkak dan Bajulmati.
“Pada saat itu petugas mendapati adanya satu orang laki – laki yang mencurigakan,” terangnya.
Selanjutnya pria itu dihentikan dan ditanya identitasnya. Lelaki itu mengaku baru membeli Pil Trek dari SH (22), sebanyak 14 klip masing – masing berisi 10 butir.
“Satu klip dibeli oleh pria ini Rp 30 ribu. Berarti hampir setengah juta belanja Pil Trek,” tambah Kapolsek Wongsorejo.
Pria itu kemudian dimintai bantuan oleh aparat Polsek Wongsorejo untuk menunjukkan rumah penjual obat keras tersebut.
“Akhirnya sang pengedar berhasil kita amankan diperkuat dengan bukti 150 butir Pil Trek,” tegasnya.
Petugas langsung membawa pria itu bersama SH (22) plus barang bukti ke Polsek Wongsorejo untuk proses lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan SH (22) adalah mengedarkan Pil Trihexipenidyl yang tidak dilengkapi ijin edar. (DIN/YAT)