Tutup Iklan X

Penggunaan e-materai untuk Berkas PPPK Tidak wajib

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Penggunaan e-materai yang rencananya dijalankan dalam pendaftaran calon PPPK ternyata tak berjalan mulus.

Bagi pelamar seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) wajib tahu bahwa untuk menyiapkan berkas lamaran masih bisa memakai materai tempel.

Kebijakan ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya yang menekankan penggunaan e-materai dalam dokumen kelengkapan berkas pelamar PPPK.

Penggunaan e-materai terdapat kendala teknis. Versi BKN kendala itu datang dari pihak Perum Peruri selaku penyedia e-materai.

“Penggunaan e-meterai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah dinon aktifkan,” begitu bunyi keterangan @bkngoidofficial.

Untuk informasi pengembalian kuota maupun kendala e-meterai lainnya yang dihadapi pelamar PPPK dapat menghubungi helpdesk Perum Peruri.

Bagi pelamar PPPK yang mengalami itu bisa segera melakukan koordinasi di aplikasi di atas.

Perubahan aturan penggunaan materai tempel ini diunggah pada Instagram @bkngoidofficial. Disana dijelaskan tentang penggunaan materai tempel.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi Kerahkan Personel Penuh Atasi Kepadatan di Pelabuhan Ketapang

“Saat ini dapat menggunakan materai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran yang akan di upload dalam sistem SSCASN BKN dengan ketentuan satu materai tempel berlaku untuk satu dokumen,” begitu bunyi pengumuman di Instagram.

Pihak BKN memohon maaf atas ketidaknyamanan ini karena e-materai yang sedianya digunakan dalam proses penyerahan berkas PPPK tak bisa dilanjutkan. (RED/YAT)