Penyeleweng Pupuk Bersubsidi Didakwa UU Tipikor

BANYUWANGIHITS.ID – Kejaksaan Negeri Jombang menangani tindak pidana korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019.
Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni Kuseri dan Solakhuddin. Kasus ini telah bergulir di persidangan.
Kuseri merupakan Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Sementara Solakhuddin bertindak sebagai Ketua KUD Sumber Rejeki.
Adapun modus operandi yang dilakukan terdakwa Kuseri dan Solakhuddin agar petani tebu yang memiliki luas lahan lebih dari 2 hektar bisa membeli pupuk bersubsidi.
Melalui rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana menjelaskan, sebagai Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Jombang Kuseri memberikan arahan agar menggunakan KTP orang lain atau KTP anggota keluarga untuk mendaftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Perkebunan Tahun 2019.
KTP ini akan dipergunakan oleh terdakwa Solakhuddin selaku Ketua KUD Sumber Rejeki untuk dimasukkan ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Khusus untuk wilayah Kecamatan Mojoagung pengecer pupuk bersubsidi untuk tanaman tebu adalah KUD Sumber Rejeki,” terang Ketut Sumedana.
Pada akhir tahun 2018 setelah mendapat arahan dari terdakwa Kuseri, Solakhuddin menerima foto kopi KTP dari para petani tebu yang memiliki lahan lebih dari 2 hektar.
Padahal secara faktual di wilayah Kecamatan Mojoagung tidak terdapat kelompok tani tanaman tebu sehingga RDKK yang dibuat oleh kedua terdakwa adalah RDKK fiktif.
“RDKK ini adalah salah satu instrumen untuk menebus atau membeli pupuk bersubsidi. Jadi pada akhirnya terjadilah penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran,” papar Ketut Sumedana.
Akibat perbuatan keduanya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa dengan pasal primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair pasal yang didakwakan terhadap dua terdakwa, Kuseri dan Solakhuddin adalah Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada pokoknya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jombang menuntut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.
Dakwaan berat JPU dari Kejari Jombang mengikuti perintah Jaksa Agung RI Burhanuddin yang memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk.
Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia diperintah segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi.
Para jaksa juga diminta mencermati setiap proses distribusi pupuk bersubsidi apakah tepat sasaran atau tindak. (KAPUSPENKUM/YAT)