Tutup Iklan X

Mafia Pupuk Jombang Didakwa Pasal Berlapis, Segini Tuntutan Hukumannya

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang menuntut Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Kuseri agar dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

JPU bahkan menuntut agar Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang tersebut agar tetap ditahan dan membayar denda sejumlah Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Disamping itu, Kuseri juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp 107 juta lebih.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana, saat ini Kuseri baru menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp 65 juta kepada JPU di Kejari Jombang.

“Terdapat sisa sebesar Rp 42. 768.865 uang pengganti kerugian negara yang belum dibayarkan oleh terdakwa Kuseri. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 42.768.865 paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti,” tegasnya.

Baca juga :  DPR RI Dina Lorenza Berharap Kolaborasi Wisata di Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso dapat Tingkatkan UMKM

Jika terdakwa Kuseri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkan uang titipan sebesar Rp 65 juta kepada JPU Kejari Jombang akan disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Selanjutnya, Ketua KUD Sumber Rejeki Solakhuddin agar dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

JPU dari Kejari Jombang juga meminta terdakwa mafia pupuk bersubsidi tetap ditahan dan membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Solakhuddin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 435 juta yang diperhitungkan dari uang titipan terdakwa pada JPU.

Uang titipan Rp 435 juta itu nanti sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara untuk disetorkan ke kas negara. (RED/YAT)