Penyelundupan Pil Koplo dengan Cara Lempar ke Pagar Tembok, Digagalkan Lapas Kelas II A Banyuwangi

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas Lapas Kelas II A Banyuwangi berhasil gagalkan ratusan butir pil koplo selundupan dengan cara dilempar dari pagar luar lapas, Senin (01/11/21). Akibatnya, Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang terlibat penyelundupan tersebut mendapatkan sanksi khusus dari Lapas Kelas II A Banyuwangi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono mengapresiasi atas keberhasilan petugas lapas Banyuwangi dalam menggagalkan penyelundupan pilkoplo jenis Trihexyphinidhyl dengan cara dilempar dari pagar lapas sebelah barat.
“Tentunya penggagalan ini berkat intelijen lapas yang baik, ” kata Krismono.
Kepala Lapas Kelas II A Banyuwangi Wahyu Indarto melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Adri Setiawan menjelaskan, ungkap kasus penyelundupan pil koplo ke lapas berdasarkan informasi dari WBP, selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV. Usai diketahui WBP berinisial SPJ kedapatan mengambil bingkisan warna hitam di lapangan voli blok barat.
” Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan pada WBP berinisial SPJ, usai tidak ditemukan di kamar, petugas terus mencari dengan jeli hingga akhirnya menemukan barang bukti pil koplo disembunyikan di celana yang dijemur di depan kamar WBP, ” jelas Andri Setiawan.
Usai ditemukan pil koplo sebanyak 570 butir, akhirnya SPJ buka mulut bahwa barang tersebut dipesan dari temannya di luar lapas yang juga mantan narapidana Lapas Banyuwangi. Transaksi pihanya lakukan dengan komunikasi menggunakan melalui sambungan telepon wartel khusus yang merupakan bagian layanan yang disediakan pihak lapas.
“Keduanya sepakat melakukan pelemparan pukul enam pagi Waktu Indonesia Bagian Barat atau WIB, ” ucap Andri.
Setelah itu, pihak lapas berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi. Dan dikonfirmasi bahwa barang yang ditemukan termasuk obat dalam daftar G. Berdasarkan pengakuan SJP, pil koplo tersebut akan dijual kembali di dalam lapas. Dia mengaku ini adalah percobaan pertama yang dilakukannya. Namun, gagal sebelum dia berhasil melakukannya.
Akibatnya pria asal Malang yang telah mendekam di Lapas selama 11 bulan tersebut harus mendapatkan sanksi khusus dari lapas. Padahal 6 bulan lagi SJP akan dinyatakan bebas.
“SJP akan kami tempatkan di straft sel/sel isolasi dan akan mendapatkan sanksi administratif (Register F) dimana hak-hak nya seperti remisi dan lain-lainnya akan dicabut,” imbuh Andri.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari catatan petugas, SJP sudah enam kali keluar masuk lapas dengan berbagai kasus. (MBAH DIN/DIK)