Tutup Iklan X

Perhutani dan Polisi Amankan Puluhan Glondongan Kayu Jati Diduga Ilegal

Polisi Hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Bersama Polsek Pesanggaran saat Temukan Tumpukan Kayu Jati Diduga Ilegal di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Sabtu (15/07). Foto : Jaenudin/Banyuwangihits.id

 

 

Banyuwangihits.id – Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggaran, Polresta Banyuwangi, amankan kayu jati glondongan diduga ilegal, Sabtu (15/07/23).

Penegakan hukum tersebut, disampaikan Komandan Regu (Ndanru) Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Hadi Siswoyo, saat dikonfirmasi Jurnalis Banyuwangihits.

“Iya benar, pengamanan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, “ jawab Hadi Siswoyo.

Puluhan kayu jadi di luar kawasan hutan, ditemukan di pekarangan yang ada di Dusun Silirbaru RT 02 RW 03, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesangaran, Kabupaten Banyuwangi. Jumblah kayu jati diduga ilegal mencapai 2,333 meter kubik.

“Ada dua puluh lima glondong kayu jati kita amankan, “ jelas Hadi Siswoyo.

Bersama petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, kayu jati diduga ilegal dibawa ke TPK Ringintelu blok C, Kecamatan Siliragung, Kaabupaten Banyuwangi, untuk diamankan.

“Karena di luar kawasan hutan, makan kasus ini ditangani oleh Kepolisian, “ ucap Hadi Siswoyo.

Baca juga :  KA Pandalungan Genap Dua Tahun, Catat Kinerja Positif dan Jumlah Penumpang Meningkat

Hingga saat ini, tindak lanjut dari temuan Kayu jati diduga ilegal tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Polresta Banyuwangi.(DIN/DIK)