Tutup Iklan X

Perhutani dan Polisi Kembali Amankan Glondongan Kayu Jati Diduga Ilegal di Wilayah Banyuwangi

Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Bersama Polisi saat Mengamankan Tumpukan Kayu Jati Glondongan yang Diduga Ilegal di Kecamatan Pesanggaran, Minggu (02/07). Foto: Istimewa

 

Banyuwangihits.id – Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, amankan tumpukan kayu jati glondongan di kebuh di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (02/07/23).

Pengamanan tersebut dibenarkan oleh Komandan Regu (Ndanru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Hadi Siswoyo, saat dikonfirmasi Jurnalis Banyuwangihits melalui sambungan telfon.

“Iya benar, kami mengamankan glondongan kayu jati diduga ilegal di Dusun Ringinsari, Desa atau Kecamatan Pesanggaran, “ jawab Hadi Siswoyo.

Ndanru Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengatakan, temuan tumpukan kayu jati glondongan di kebun jati warga berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah ditinjau di lokasi terdapat 13 glondong kayu jati, setara dengan 1,420 m3.

“Kebetulan tinjau lokasi atau patroli dilakukan bersama KKS I Divre Perhutani Jatim Bapak Anton Dedy, “ kata Hadi Siswoyo.

Usai glondongan kayu jati diamankan ke TPK Ringintelu blok Kesilir, Kabupaten Banyuwangi, serta temuan kayu jati yang diduga ilegal berada di luar area Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Ndanru Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melaporkan temuan tersebut ke Polsek Pesanggaran, Polresta Banyuwangi. (DIN/DIK)