Tutup Iklan X

Perhutani Kembali Temukan 13 Batang Kayu Jati Ilegal di Barurejo Siliragung

Petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan kembali mengungkap temuan kayu jati ilegal di wilayah hutan produksi. Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan kembali mengungkap temuan kayu jati ilegal di wilayah hutan produksi. Kali ini, sebanyak 13 batang kayu jati ditemukan di pekarangan kosong Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Senin (10/11/25).

Danru Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Edi Wibowo, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tumpukan kayu jati tanpa pemilik di area permukiman.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan lokasi. Hasilnya, ditemukan 13 batang kayu jati ilegal yang ditumpuk di pekarangan kosong,” ujarnya.

Dari hasil identifikasi sementara, kayu jati tersebut diduga berasal dari kawasan Petak 37A, RPH Curahlele, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan. Seluruh batang kayu kini telah diamankan ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kami koordinasikan dengan Polsek Siliragung untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pelaku dan asal-usul kayu,” tambah Edi.

Pihak Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas pembalakan liar atau penjarahan kayu jati di sekitar kawasan hutan produksi. Upaya kolaboratif masyarakat dan petugas diharapkan mampu menjaga kelestarian hutan serta mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut. (DIN/SUC)