AJI Jember Desak Perusahaan Media Bayar THR Bagi Jurnalis

BANYUWANGI, Banyuwangihits-Mejelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini, AJI Kota Jember mengingatkan kepada perusahaan media yang berada di Jember, Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso dan Lumajang untuk memenuhi tanggung jawabnya.
Yakni untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja media, sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagaimana yang ditegaskan kembali dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
Tidak hanya soal THR. Secara umum, di berbagai daerah, kesejahteraan para pekerja media banyak yang belum diperhatikan dengan baik oleh perusahaan. Mulai dari pemberian upah layak, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, hak cuti, dan uang lembur adalah beberapa hak mendasar, yang kerap kali diabaikan oleh perusahaan kepada pekerja media.
“AJI Jember memandang, persoalan kesejahteraan pekerja media penting untuk terus disuarakan. Karena hal ini terkait dengan profesionalisme media dan juga hasil karyanya,” ujar Ira Rachmawati, Ketua AJI Jember.
Selain itu, AJI Jember juga menghimbau agar instansi pemerintah, swasta maupun lainnya, berani menolak permintaan “THR” dari oknum yang mengatasnamakan pekerja media. Sebab, sesuai aturan dan etika, kewajiban pembayaran THR merupakan tanggung jawab dari perusahaan media.
“Praktek permintaan THR yang dilakukan pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan, dapat mencederai marwah dan citra jurnalis. Karena hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan kode etik jurnalistik (KEJ). Setiap tahunnya, Dewan Pers juga selalu mengkampanyekan penolakan ini,” lanjut Ira. (Irham/ Her)