AJI Jember Desak Perusahaan Media Bayar THR Bagi Jurnalis
BANYUWANGI, Banyuwangihits-Mejelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini, AJI Kota Jember mengingatkan kepada perusahaan media yang berada di Jember, Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso dan Lumajang untuk memenuhi tanggung jawabnya.
Yakni untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja media, sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagaimana yang ditegaskan kembali dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.