Tutup Iklan X

Larangan Mudik, Seluruh Maskapai di Bandara Banyuwangi Berhenti Beroperasi.

Salah Satu Maskapai Yang Beroperasi di Bandara Banyuwangi. (Foto: Hermawan Banyuwangi Hits)
Salah Satu Maskapai Yang Beroperasi di Bandara Banyuwangi. (Foto: Hermawan Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Seluruh maskapai penerbangan di Bandara Banyuwangi rencananya akan berhenti beroperasi saat masa larangan mudik lebaran yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.  Maskapai itu diantaranya Citilink, Garuda Indonesia dan Wings Air.

Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Banyuwangi Cin Asmoro mengatakan, saat rapat internal dengan berbagai stakeholder penerbangan di Bandara Banyuwangi, tiga maskapai menyatakan tidak akan beroperasi selama masa larangan mudik lebaran yang akan diberlakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Sehingga maskapai tak melakukan penerbangan pada waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Kita sudah melakukan rapat internal bersama sejumlah maskapai untuk membahas kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran tahun 2021. Hasilnya tiga maskapai yakni Wings Air, Garuda Indonesia, dan Citilink bakal tidak beroperasi,” kata Cin Asmoro Selasa (4/5/2021)

Baca juga :  Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah, Satu Selamat, Satu Masih Dalam Pencarian

Sehingga, bisa dimungkinkan bandara Banyuwangi bakal tidak ada penebangan. Karena hanya ada 3 maskapai yang melayani rute di beberapa kita diantaranya, Denpasar, Surabaya dan Jakarta.

Meski demikian, jika ada maskapai yang bakal tetap beroperasi saat masa larangan mudik lebaran, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawalan secara ketat. Karena memang ada pihak-pihak yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan dengan persyaratan tertentu.

“Ada syarat-syarat tertentu ya. Seperti orang yang bekerja atau melakukan perjalanan Dinas dengan disertai surat tugas yang ditandatangani pimpinan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil (dengan 1 orang pendamping), orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping) dan pelayanan kesehatan darurat,” bebernya.

Regulasi bakal dilakukan dengan sangat ketat sesuai dengan SOP. Termasuk juga daerah juga bakal divalidasi dengan detail.

“Untuk tanggal 6 sampai 17 kami akan terus mengawal monitoring pembatasan angkutan udara sesuai dengan regulasi pemerintah keluarkan. Dan nanti persyaratan itu akan dikorelasikan dengan persyaratan suatu daerah (yang dituju)itu sendiri. Misal perjalanan dari Bandara Banyuwangi ke Soekarno-Hatta. Sampai di sana akan divalidasi lagi persyaratan tersebut,” pungkasnya. (Hermawan)