Ini Sanksi Bagi Masyarakat Yang Menolak Vaksin Covid-19

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Proses vaksinasi terhadap berbagai elemen masyarakat hingga kini masih terus dilakukan oleh pemerintah daerah bersama satgas covid- 19 Banyuwangi. Bagi warga yang memiliki jatah vaksin namun tak mengikuti suntik vaksinasi, terancam dikenakan sanksi adminsitrasi.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Wiji Lestariono mengatakan, warga yang wajib vaksin tapi tidak mengikuti vaksinasi, dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda.
“Penerapan sanksi tersebut mendasar pada Peraturan presiden nomer 14 tahun 2021tentang perubahan atas peraturan presiden nomer 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulan pandemi covid- 19” jelasnya, Kamis (03/06/21).
Jika dalam suatu daerah masih terdapat beberapa warga yang belum vaksin, maka daerah tersebut juga belum bisa dinyatakan aman sepenuhnya.
”Karena masih ada potensi penularan covid- 19 dari warga yang belum melakukan vaksin,tambah Rio sapaan akrab Wiji Lestariono
Sebab itu kata dia, warga yang sudah mendapat jatah vaksin, harus mengikuti suntik vaksinasi. Sebab selain mengikuti instruksi presiden juga untuk bersama memutus mata rantai penularan penyebaran covid 19 di Banyuwangi.
“Ini semata- mata untuk memutusa mata rantai penularan virus Corona di Banyuwangi,”pungkas Rio. (Irham/Her)