Tutup Iklan X

Puluhan Batang Kayu Jati Ilegal Ditemukan di Gudang Warga Pesanggaran

Kayu Ilegal Yang Ditemukankan Digudang Warga / Foto : Jaenudin Banyuwangihits.id

 

BANYUWANGIHIT.ID – Sebuah gudang milik warga di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, didatangi petugas pada Sabtu (08/03). Gudang yang diketahui milik MJ (53) itu diduga menjadi tempat penyimpanan kayu jati ilegal. Saat penggeledahan, petugas menemukan 27 batang kayu tanpa dokumen resmi.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admaja, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar hutan.

“Kami menerima informasi adanya tumpukan kayu jati ilegal di sebuah gudang warga, kemudian tim melakukan pengecekan di lokasi,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kayu tersebut dipastikan ilegal dan diduga berasal dari kawasan hutan produksi.

Petugas mendapati kayu-kayu tersebut ditumpuk dengan rapi, diduga untuk mengelabui tim Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) KPH Banyuwangi Selatan.

“Dari hasil penyelidikan awal, kayu ini berasal dari RPH Pulomerah, BKPH Sukomade, yang masuk wilayah KPH Banyuwangi Selatan,” kata Wahyu.

Perhutani KPH Banyuwangi Selatan pun berkoordinasi dengan Polsek Pesanggaran untuk menindaklanjuti kasus ini. Puluhan batang kayu jati tersebut diamankan ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu sebagai barang bukti. Proses penyelidikan terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Baca juga :  Diduga Over Load Muatan Truk Muat Tebu Terguling di Glenmore

“Kami masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam peredaran kayu jati ilegal ini. Langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Wahyu.

Sementara itu, pihak kepolisian juga tengah mengusut asal-usul kayu serta kemungkinan adanya jaringan peredaran kayu ilegal yang lebih luas.