Perkara Nikita Mirzani Diputus Bebas, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding

Banten – Pasca putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Provinsi Banten, atas sidang perkara Nikita Mirzani, Kamis (29/12/22). Kejaksaan Negeri Serang melakukan upaya banding, dengan mendaftar ke Panitra Pengadilan Negeri Serang, Jumat (30/12/22) pukul 11:15 WIB. Hal tersebut disampaikan Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya melalui siaran pers bernomer PR-05/02/M.6.10/Kph.2/12/2022.
“Kami menghormati Putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut. Namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu, oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding,” kata Era Indah Soraya kepada awak media.
Pada jumpa persnya Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serang menyimpulkan, ada dugaan menghalangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP atas ketidak hadiran saksi Mahendra Dito dalam perkara tersebut.
“Hari ini, Jaksa Kejaksaan Negeri Serang telah membuat Laporan Polisi di Polres Serang Kota, “ ucap Era Indah Soraya.
Era Indah Soraya menambahkan, sehubungan dengan penyampaian tedakwa NM di persidangan atas adanya aliran dana dalam bentuk uang ke oknum Jaksa dengan tegas tidak dibenarkan. Pasalnya, Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara Profesional dan Optimal.
“Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen, sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut, “ imbuhnya (DIK/YAT).