Tutup Iklan X

Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Asal Cluring Dibekuk Polisi

MR (19) Warga Dusun Purwoasri RT 01 RW 07, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring Banyuwangi, Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur saat Diintrogasi oleh Anggota Polsek Cluring Banyuwangi, Selasa (07/03). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Cluring, Polresta Banyuwangi, berhasil amankan terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Senin (06/03/23). Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan pada Jurnalis Banyuwangihits, Selasa (07/03/23).

“Benar, Unit Reskrim telah manangkap terduga pelaku kemarin sekitar pukul satu siang, ” kata AKP Eko Darmawan.
Kapolsek Cluring menjelaskan, terduga pelaku MR (19) merupakan warga Dusun Purwoasri RT 01 RW 07, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Perbuatan hina tersebut dilakukan di rumah kosong milik kakak tersangka.

“Sedangkan korban adalah warga beda kecamatan dengan tersangka, ” jelas AKP Eko Darmawan.

Pucuk Pimpinan Polsek Cluring menambahkan, kronologi pencabulan dilakukan saat keduanya berkomunikasi untuk jalan-jalan. Usai berhasil mengajak korban, pelaku membawanya di sebuah rumah kosong milik kakaknya. Pada saat itu lah aksi bejat pelaku dilakukan.

“Dengan bujuk rayu tanggung jawab jika terjadi apa-apa, akhirnya korban tidak berani apa-apa,” imbuhnya.
Usai diperkosa, korban melapor pada orang tuanya dan saat itu juga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian Sektor Cluring.

Baca juga :  Tingkatkan Sinergisitas Lapas Banyuwangi Kunjungi Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Banyuwangi

Tak butuh waktu lama Polisi langsung menangkap terduga pelaku serta mengamankan barang bukti berupa, Pakaian yang dikenakan korban serta pelaku, satu potong kain sprei warna coklat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, terduga pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan minimal 15 Tahun di tambah 1/3 karangan hingga 20 Tahun Penjara. (DIN/DIC)