Persoalan Kelangkaan Migor, Kejagung RI Tetapkan 4 Tersangka

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 4 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Empat tersangka itu tersandung korupsi diduga terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 – Maret 2022.
Adapun 4 orang tersangka pemberi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya Januari 2021 – Maret 2022 itu antara lain, IWW, MPT, SM dan PTS.
IWW merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI yang ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Sedangkan MPT ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022.
Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia ini juga ditetapkan tersangka atas dasar Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), SM, menjadi tersangka merujuk Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Ditambah lagi Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas, PTS, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 sertavSurat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 statusnya ditetapkan tersangka.
Selasa 19 April 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa beberapa lalu ada arahan Presiden RI Jokowi Widodo terkait kelangkaan minyak goreng.
Presiden Jokowi kemudian menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi atau lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak direspon.
“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan menemukan indikasi kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang membuat masyarakat kecil susah karena harus mengantri minyak goreng,” ujar Burhanuddin.
Kasus ini diungkap Kejagung RI karena sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Selanjutnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
Setelah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 – Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan 19 saksi, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.
“Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE). Akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oleun yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor),” terang Kejakgung RI.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng yang memicu terjadinya penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil. (KAPUSPENKUM/DIK)