Tutup Iklan X

Polda Jatim Bongkar Pemalsuan Minyak Goreng Berlabel MinyaKita

Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng curah yang dikemas ulang dengan label MinyaKita. Dua lokasi home industry di Sampang, Madura, dan Surabaya digerebek setelah Satgas Pangan Polda Jatim menemukan kejanggalan dalam produk yang beredar di pasaran.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari inspeksi mendadak di sejumlah pasar Kota Surabaya.

“Kami menemukan kemasan MinyaKita yang mencurigakan, baik dalam bentuk pouch maupun botol plastik. Setelah ditimbang, ternyata volume minyak dalam kemasan satu liter hanya berkisar 800 hingga 890 mililiter,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (12/03).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa di Sampang, pihaknya menemukan 31 tandon berisi sekitar 10 ton minyak goreng palsu yang dikemas ulang menggunakan merek MinyaKita.

“Selain mengurangi isi, kualitas minyak yang digunakan juga tidak sesuai standar,” jelasnya.

Baca juga :  Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Secara Virtual

Sementara itu, di lokasi kedua di Rungkut, Surabaya, polisi menyita sekitar 4 ton minyak goreng serupa.

Salah satu pelaku yang tertangkap mengaku bahwa bisnis ilegal ini telah berjalan selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan sekitar 727 Juta Rupiah.

“Kami hanya mengikuti permintaan pasar dan tidak menyangka akan sebesar ini,” ujar pelaku yang identitasnya masih dirahasiakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, serta Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga 2 Miliar Rupiah.

“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup Kombes Budi Hermanto. (DIN/SUC)