Tutup Iklan X

Polisi Amankan Pria Pembawa Senjata Api Ilegal yang Diduga Sering Berburu di Hutan Meru Betiri

Pria warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, diamankan polisi karena diduga memiliki senjata api ilegal dan kerap melakukan perburuan liar di kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri. Foto: Jaennudin BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Seorang pria berinisial S (46), warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, diamankan polisi karena diduga memiliki senjata api ilegal dan kerap melakukan perburuan liar di kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri.

Pelaku ditangkap aparat Polsek Pesanggaran pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat diamankan, polisi turut menyita satu pucuk senapan angin laras panjang dengan kaliber 6,3 serta 149 butir amunisi yang dibawa oleh pelaku.

Kapolsek Pesanggaran AKP Maskur mengungkapkan bahwa kepemilikan senjata berkaliber di atas 4,5 tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum serius.

“Pelaku melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia memiliki senjata api senapan dengan kaliber 6,3,” katanya.

Maskur menjelaskan, pelaku diduga sudah lama melakukan aktivitas perburuan ilegal dengan target utama babi hutan di kawasan konservasi tersebut.

“Tak jarang pelaku juga keluar masuk ke dalam hutan guna melakukan aktivitas perburuan liar tanpa izin,” jelasnya.

Baca juga :  Wujud Dukungan TNI, Babinsa Dampingi Penyerahan Sertifikat Tanah di Wongsorejo

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita seluruh barang bukti berupa senapan angin kaliber 6,3 dan ratusan peluru. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Pesanggaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk saat ini pelaku diamankan di Polsek Pesanggaran serta menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (DIN/SUC)