Tutup Iklan X

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pengedar Pil Koplo di Jember

 

Jember – Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) Polresta Jember, Polda Jatim berhasil menangkap terduga pengedar narkoba di depan gudang penampungan barang milik perusahaan pengiriman barang di Desa Karang Rejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jumat (29/09/23).

Kasatreskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto mengatakan, pelaku berinisial ESA (34), warga Kampung Osing Jember Lor, Patrang, Jember.

“ESA kami tangkap saat tengah mengambil paketan barang ilegal berupa Pil Koplo di depan lokasi gudang penampungan barang salah satu perusahaan pengiriman paket barang,” ujar AKP Sugeng di Mapolres Jember, Sabtu (30/09/23).

AKP Sugeng menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan upaya Tim Reskoba Polres Jember dalam memberantas peredaran pil koplo di masyarakat.

“Kami berhasil menangkap ESA di lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pil koplo yang siap diedarkan,” kata AKP Sugeng.

Dari hasil penggeledahan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) kaleng berisi obat keras berbahaya jenis Trex logo Y sebanyak 1.000 butir, 1 (satu) unit handphone Redmi Note 9 warna hijau, obat keras berbahaya jenis trex logo Y sebanyak 246 butir dan 1 Pack plastik klip.

Baca juga :  Kecelakaan Beruntun Libatkan Truk Isuzu, Toyota Hiace dan Honda Vario di Ketapang Banyuwangi

Kasatreskoba Polres Jember menegaskan, ESA akan dihadapkan dengan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah,” tandas Kasatreskoba Polres Jember. (DIN/IND)