Tutup Iklan X

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Ibu dan Bayi Meninggal di Kamar

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kasus kematian seorang ibu dan bayi meninggal di dalam kamar rumahnya di wilayah Kecamatan Glenmore menemui babak baru.

Kematian seorang ibu dan bayi di Kecamatan Glenmore pada Rabu (31/8/22) lalu telah ditetapkan satu tersangka.

Atas kematian IZ (17) dengan seorang bayinya, Polresta Banyuwangi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial AF (17), tetangga korban.

”Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang merupakan pacar korban,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Moch. Agus Winarno.

Iptu Agus menjelaskan, bahwa keluarga sebelumnya memang tidak mempersoalkan tentang kematian korban. Namun dalam perkembangan, keluarga mempersoalkan masalah kehamilan korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

”Dari persoalan itulah, penyidik langsung melakukan penelusuran terkait kehamilan korban yang ternyata dilakukan oleh tersangka,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, jelas Iptu Agus, bahwa didapat beberapa fakta baru yang berhasil diungkap. Diantaranya tersangka dan korban menjalin hubungan sejak tahun 2021 lalu. Korban dan tersangka melakukan hubungan intim dilakukan pada awal di Desember 2021 lalu.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi Tebar Kepedulian di Panti Jompo dan Panti Asuhan Jelang Hari Bhayangkara ke-79

”Tersangka melakukannya dengan berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa dikemudian hari. Makanya, korban menuruti kemauan tersangka,” katanya.

Sejak Februari 2021 lalu, masih kata Iptu Agus, korban mengalami terlambat datang bulan dan sempat menyampaikan hal tersebut kepada tersangka. Namun oleh tersangka disarankan untuk menggugurkan kandungannya. Tersangka juga sempat mencari jalan keluar untuk menggugurkan kandungan dengan browsing internet.

”Tersangka mendapatkan ide dengan membeli obat keras sebanyak 10 butir pada Mei 2022 lalu, untu diberikan kepada korban. Tetapi, ternyata kandungan korban tidak mengalami keguguran,” ungkapnya.

Selama berjalannya waktu, hubungan badan selayaknya suami istri terakhir terus dilakukan oleh tersangka dengan korban pada Minggu (14/8) lalu. Tersangka juga kembali membeli obat penggugur kandungan untuk diberikan kepada korban.

”Korban berusaha meminta tersangka untuk bertanggungjawab, serta memberikan kabar kepada tersangka pada Selasa (30/8) lalu pukul 09.00 WIB jika buah hati mereka sudah dilahirkan,” ungkapnya.

Baca juga :  DPRD Berikan Bocoran Hutang Pemkab Banyuwangi Hampir 200 Milyar

Namun, saat itu pukul 15.00 WIB korban meminta kepada tersangka untuk membawakan minuman yang diberikannya lewat cendela kamarnya. Hal itu, hendak dilalukan kembali pada pukul 20.30 WIB, namun korban ternyata sudah mengurung diri dalam kamar.

”Sampai akhirnya, baru disadari oleh pihak keluarga pada Kamis (31/8) jika anaknya sudah dua hari mengurung diri di dalam kamar. Namun, ternyata ditemukan sudah meninggal dunia,” jelasnya. (RED/YAT)