Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Banyuwangi

BANYUWANGIHITS.ID – Polresta Banyuwangi mengungkap tujuh tujuh kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (13/1/2022).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, seluruh pelaku berasal dari Kabupaten Banyuwangi.
“Mereka adalah IN alias C laki-laki (20 Th), OR alias FR alias R laki-laki (18 TH), AD laki-laki (16 TH), H laki-laki (65 Th), S laki-laki (20 TH), dan SR laki-laki (49 TH),” kata Nasrun.
Para pelaku tersebut saat ini mendekam di rumah tahanan Polresta Banyuwangi dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milyar,” ucap Nasrun.
Dari kasus tersebut, salah satunya adalah kasus sodomi. Kapolresta Banyuwangi menceritakan, pada Sabtu (1/12/2021) sekira pukul 21.00 Wib korban B (17) yang seorang laki-laki itu bertemu dengan tersangka S di depan Gereja Palum.
Tersangka kemudian meminta korban untuk mengantarkan dirinya ke daerah Wonosobo, Kecamatan Srono. Keduanya memang sebelumnya sudah saling kenal.
“Mereka berboncengan dan korban mengantar tersangka. Namun ditengah perjalanan tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke daerah perkebunan saja dan korban menurutinya,” ungkapnya.
“Setelah sampai, korban disuruh menunggu dan tersangka beralasan ingin mencari kayu terlebih dahulu,” imbuh Nasrun.
Selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wib, korban mengajak tersangka pulang namun tersangka menolak dan memukuli leher, pelipis mata dan telinga korban.
Karena terdesak, korban meminta kepada tersangka untuk tidak dibunuh. Tersangka lalu meminta korban untuk mengulum kemaluannya dan melakukan sodomi.
“Setelah selesai, tersangka langsung membonceng korban hingga di jalan Palurejo. Setelah itu korban langsung melapor ke polisi,” terang Kapolresta.
Dari kejadian tersebut, Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk hati-hati dan melakukan pengawasan terhadap tindak tanduk sikap perilaku anak dan siapa saja teman dan rekannya.
“Dari peristiwa ini kami mengajak kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengawasi perkembangan anak. Terus berikan perhatian yang ekstra terhadap anak. Tingkatkan kewaspadaan dan pemantauan terhadap pergaulan anak,” tandas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu. (DIN/DIK)