Calon Kepala Dusun di Banyuwangi Boleh Dari Luar Desa.
BANYUWANGI, Banyuwangihits – Calon Kepala Dusun di Kabupaten Banyuwangi kedepan tak harus warga desa setempat, namun boleh dari luar daerah. Regulasi tersebut akan diatur dalam Raperda Perubahan Perda Tentang Perangkat Desa yang saat ini tengah digodok oleh DPRD Banyuwangi.
Ficky Septalinda Ketua Panitia Khusus (pansus) Raperda Perubahan Perda Tentang Perangkat Desa mengatakan, pihaknya telah membahas perubahan aturan tersebut bersama bagian hukum pemda, bagian pemerintahan desa serta dinas pemberdayaan masyarakat dan desa.
Menurutnya, dalam raperda sebelumnya, kepala dusun diangkat oleh kepala desa berdasarkan musyawarah mufakat dari penduduk desa setempat dan bertempat tinggal di wilayah setempat. Sementara itu dalam draf raperda yang baru, calon kepala dusun boleh dari luar daerah setempat dengan memperhatikan kondisi sosial setempat.
“Aturan baru itu mendasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 67 tahun 2017”, jelasnya, Jumat (06/08/2021).
Selain mengenai perubahan aturan mengenai calon kepala dusun, dalam raperda ini juga terdapat perubahan materi lain yang mengatur tentang muatan lokal. Sejumlah perubahan itu saat ini masih terus dibahas oleh wakil rakyat yang duduk di DPRD Banyuwangi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...