Dinas Pendidikan: Perda Pendidikan Masa Depan Pelajar Banyuwangi

BANYUWANGI-Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi menyambut baik adanya materi tentang pendidikan inklusi, pendidikan anti korupsi serta pendidikan tentang bahaya dan pencegahatan narkoba dalam Rancangan Peratura Daerah (raperda) Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini tengah dimatangakan oleh dewan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno mengatakan, dengan adanya tiga muatan tersebut, maka akan semakin melindungi masa depan para pelajar di Banyuwangi. Seperti salah satunya materi tentang pendidikan bahaya narkoba. Materi ini dinilai sangat penting, sebab tak bisa dipungkiri peredaran narkoba juga meyasar kalangan pelajar.
“Kita tidak heran jika masih ditemukan kasus pelajar yang menjadi korban penyalahgunaan obat terlarang. Maka hadirnya perda ini sangat penting,”ujur Suratno hari ini Selasa (27/4/2021) di Banyuwangi
Begitu juga dengan adanya materi pendidikan anti korupsi yang dinilai sangat penting. Karena dengan adanya muatan tentang pencegahan korupsi dalam raperda yang saat ini memasuki tahapan finishing tersebut, maka akan semakin meminimalisir adanya generasi penerus bangsa yang korup.
Sementara itu mengenai pendidikan inklusi, menurutnya akan memberikan ruang yang lebi luas bagi disabilitas untuk bisa lebih membaur dengan pelajar lain karena bisa masuk di sekolah umum.
“Saat ini pemerintah daerah Banyuwangi telah memiliki Peraturan Bupati Nomer 68 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Inklusi dan Perbub Nomer 47 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Anti Korupsi serta Perda Tentang Narkoba” jelasnya.
Dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan yang di dalamnya memuat tentang pendidikan inklusi dan pecegahan narkoba, maka akan memperkuat peraturan bupati. (Irham/Her)