Tutup Iklan X

Polresta Banyuwangi Tegaskan Transparansi dalam Penanganan Kasus Fidusia

Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

 

Banyuwangihits.id – Polresta Banyuwangi, melalui Polsek Banyuwangi, menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Kasus dugaan penggelapan barang jaminan fidusia yang tengah ditangani diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah sesuai prosedur dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim.

“Langkah penyelidikan dilakukan guna membuat terang perkara ini dengan melibatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Kasus bermula dari laporan yang diterima pada 18 November 2024 terkait kredit multiguna oleh debitur Joko Prasetyo kepada PT. WOM Finance Cabang Banyuwangi sebesar 90 Juta Rupiah. Dari hasil penyelidikan, diketahui debitur telah membayar dua kali cicilan sebelum mengalami tunggakan sembilan bulan mulai April hingga Desember 2024. Objek jaminan fidusia berupa mobil Honda Brio E Satya M/T tahun 2015 menjadi fokus utama dalam kasus ini.

Baca juga :  KA Pandalungan Genap Dua Tahun, Catat Kinerja Positif dan Jumlah Penumpang Meningkat

Sementara itu, Nahruddin, Remedial Head PT. WOM Finance Cabang Banyuwangi, mengingatkan para nasabah agar tidak memindah tangankan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

“Jika ada kendala pembayaran, segera komunikasikan dengan PT. WOM Finance agar dapat mencari solusi bersama. Pemindahan sepihak dapat berujung pada masalah hukum,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian untuk memastikan penyelesaian yang sesuai hukum. Semua pihak diminta untuk bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.(DIN/SUC)