Sengketa Lahan di Jalan Kepiting Berakhir dengan Eksekusi oleh PN Banyuwangi

Banyuwangihits.id – Setelah melalui proses hukum panjang, Pengadilan Negeri Banyuwangi akhirnya mengeksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kepiting, Sobo, Banyuwangi, pada Rabu, (18/12). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum tetap (inkracht) yang menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Eksekusi berjalan lancar dan tertib dengan pengawasan ketat dari aparat terkait. Kuasa hukum tergugat, Ipung Purwadi, S.H., menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi sudah sesuai prosedur.
“Kami menghormati keputusan pengadilan dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sengketa ini berawal dari lahan yang sebelumnya dimiliki oleh Sri Wahyuni sebelum disita oleh bank. Setelah melalui berbagai tahapan hukum, lahan dan bangunan tersebut kini menjadi milik Christian Andike.
Meski eksekusi telah selesai, Ipung menegaskan pihaknya masih akan mencari keadilan melalui jalur hukum lain.
“Kami tetap berkomitmen mendampingi klien kami dan memperjuangkan hak-hak mereka sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku,” tegasnya.(GAN/SUC)