Tutup Iklan X

Polri Siap Hadapi Terduga Tersangka Penggelapan Saham Senilai Tiga Triliun yang Ajukan Praperadilan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. Foto: Tangkap Layar/humas.polri.go.id

 

Indonesiahits.id – Polri siap menghadapi praperadilan atas kasus dugaan penggelapan saham senilai lebih dari Rp3 triliun yang diajukan dua orang tersangka kakak beradik berinisial MH dan NMH.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya, Senin (07/08/23).

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar dan terukur ukur,” kata Irjen Pol. Sandi.

Irjen Pol. Sandi menegaskan, Polri menghormati dan menghadapi praperadilan yang merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka MH yang menjabat sebagai Komisaris PT Grahaidea Selarasindo dan NMH yang merupakan Direktur Success Overseas Finance Limited (SOFL) terkait dugaan kasus penggelapan saham di sebuah induk perusahaan rekanan BUMN.

Diketahui, kasus tersebut terkuak pada tahun 2017, di mana korban yang notabene teman almarhum ayah MH dan NMH, menyadari behwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.

Baca juga :  Miris, Diguyur Hujan Deras Rumah Warga di Singojuruh Roboh

Kedua tersangka diduga terlibat dalam pengalihan saham milik korban di perusahaan SOFL yang berbasis di British Virgin Island. SOFL memiliki saham di PT Panca Daya Perkasa bersama dengan salah satu perusahaan BUMN.

Kemudian, PT Panca Daya Perkasa dan salah satu perusahaan BUMN tersebut membentuk PT Padasa Enam Utama, yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Sumatera Utara dan Provinsi Riau.

Modus yang dilakukan tersangka MH dan NMH yakni dengan memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan kepemilikan di depan notaris dengan dalih tax amnesty.

Atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, MH dan NMH mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala Bareskrim.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama perkara No. 84/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dijadwalkan pada 7 Agustus 2023. (Redaksi)