Tutup Iklan X

Polsek Pesanggaran Gagalkan Praktik Perjudian Sabung Ayam di Sumberagung

Polsek Pesanggaran Saat Datangi Lokasi Sabung Ayam di Desa Sumberagung, Rabu (21/08). Foto : Jaenudin Banyuwangihits

Banyuwangihits.id – Tim dari Polsek Pesanggaran, Polresta Banyuwangi, bergerak cepat menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas perjudian sabung ayam yang dilaporkan terjadi di Desa Sumberagung. Pada Rabu (21/8), polisi menggerebek lokasi di Kampung Templek, Dusun Silirbaru, meskipun setibanya di lokasi, aktivitas tersebut sudah tidak berlangsung.

“Kami tiba di tempat kejadian sekitar pukul 09.00 WIB, namun sayangnya, para pelaku telah melarikan diri sebelum kami tiba,” ujar Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, yang mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M. Si.

Meskipun tidak berhasil menangkap pelaku, polisi tetap menemukan barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan sabung ayam tersebut, seperti jam dinding, terpal, meja, kursi, serta kurungan ayam ditemukan di lokasi dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kami tidak akan memberi ruang untuk praktik perjudian apa pun di wilayah ini. Aktivitas seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian keluarga,” tegasnya.

Baca juga :  HUT ke 19 PPDI Kabupaten Banyuwangi Berharap Pemerintah Memberikan Penguatan Hukum Perangkat Desa

Kanit Samapta Polsek Pesanggaran, Ipda Darmo, yang memimpin operasi di lapangan, menambahkan bahwa kegiatan penindakan ini berjalan lancar tanpa hambatan hingga berakhir sekitar pukul 09.50 WIB.

“Kami menghimbau kepada warga untuk segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di lingkungan mereka,” ungkap Ipda Darmo.

Polisi juga mengingatkan bahwa pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah.

“Kami akan terus memantau wilayah ini dan mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk perjudian,” tutup AKP Lita Kurniawan. (DIN/SUC)