Pria di Banyuwangi Diduga Setubuhi Anak Tiri Selama Bertahun-Tahun, Kini Ditahan Polisi

Banyuwangihits.id – Seorang pria berinisial KL(42), warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, ditahan polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, YIK. Tindakan tersebut diduga berlangsung sejak 2018, saat korban masih duduk di bangku SMP. Akibat perbuatan tersebut, korban yang kini berusia 19 tahun diketahui sedang mengandung dua bulan.
Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kejadian pencurian uang oleh korban yang diketahui oleh pelaku.
“Korban kepergok mencuri uang, lalu pelaku mengancam akan melaporkan hal tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya,” jelas Iptu Edy Wahono.
Berdasarkan keterangan polisi, ancaman tersebut membuat korban terpaksa menuruti permintaan pelaku. Dalam enam tahun terakhir, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani ini sudah mencabuli anak tirinya sebanyak delapan kali, dengan kejadian terakhir berlangsung pada Sabtu (14/12) di rumah pelaku. Aksi bejatnya tersebut ia lancarkan ketika ibu kandung tak berada dirumah.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motif tindakan ya didasari nafsu behat dan memanfaatkan ketakutan korban.
Mengetahui tindakan suaminya, ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Purwoharjo. Pelaku langsung diamankan, dan penyidik Unit Reskrim saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.(DIN/SUC)