Puluhan Glondong Kayu Jati Diduga Ilegal Ditemukan di Gudang Misterius

BANYUWANGIHITS.ID – Sebuah gudang penyimpanan kayu di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, mendadak didatangi petugas gabungan. Penggerebekan ini dipimpin oleh Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Pesanggaran setelah adanya dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 27 batang kayu jati gelondongan serta 102 batang kayu jati olahan, dengan total 129 batang kayu tanpa dokumen resmi. Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admaja, menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari hutan produksi Perhutani yang berada di RPH Pulomerah, BKPH Sukomade.
“Kami sudah melakukan pengecekan, dan benar bahwa kayu jati yang ditemukan di dalam gudang itu tidak memiliki dokumen resmi,” ungkap Wahyu.
Barang bukti kayu jati ilegal itu kemudian diamankan ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik gudang yang berinisial AM, warga Dusun Silirabaru, Desa Sumberagung, masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
“Dugaan sementara, kayu ini berasal dari pembalakan liar di hutan produksi dan kasusnya saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pesanggaran,” tambahnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pembalakan liar yang merugikan negara serta merusak lingkungan. (Redaksi)