Tutup Iklan X

Puluhan Glondong Kayu Jati yang Diamankan Polhutmob dan Polresta Banyuwangi dari Perhutani KPH Banyuwangi Selatan

Mobil dan Barang Bukti Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging saat Diamankan di Mapolsek Siliragung, Sabtu (06/05). Foto : Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Puluhan kayu jati glondongan dan olahan yang diamankan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) dan Polresta Banyuwangi, Sabtu (06/05/23), diduga dari Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Informasi tersebut disampaikan Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Muhlisin Sabarna pada Jurnalis Banyuwangihits.

“Asal kayu dari RPH Curahlele BKPH Pesanggaran Petak 37 D, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, masuk Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, ” jawab Muhlisin Sabarna, Senin (08/05/23).

Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengatakan, sebanyak kayu jati olahan dengan jumlah 61 batang atau setara 3,04515 meter kubik, kayu jati Glondong 38 batang setara 3,390 meter kubik dan 99 batang kayu jati atau setara 6,43515 meter kubik disita petugas gabungan.

“pengamanan barang bukti kayu jadi dilakukan di dua tempat, untuk glondongan diamankan di TPK, sedangkan olahan masih di Mapolsek Siliragung. Selain itu mesin gergaji dan mobil pick up juga diamankan, ” kata Muhlisin Sabarna.

Baca juga :  Tingkatkan Sinergisitas Lapas Banyuwangi Kunjungi Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Banyuwangi

Disayangkan terduga pemilik kayu hasil ilegal logging saat digrebek melarikan diri dengan pekerjanya.

Serta hingga saat ini, juga terduga pemilik berinisial T belum tertangkap. (DIN/DIK)